Isi Materi Bab 5 Hukum Internasional
Nama
kelompok : fredy elya
Kelas : XI IPS 4
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
- Negara
- Individu
- Tahta Suci / vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa
pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah
Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
- Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan,
terdisi dari :
- perang dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
- Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade secara damai
- intervensi
PERANAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
SOAL PILIHAN GANDA
1. Yang tidak termasuk subjek hukum internasional adalah
…………
a. Negara
b. Tahta suci
c. Palang Merah Internasional
d.
Zona perang
e. Organisasi Internasional
2. Asas yang didasarkan pada
kekuasaan negara atas daerahnya disebut dengan….
a. asas kebangsaan
b. asas kepentingan
umum
c. asas pacta sun
servanda
d.
asas teritorial
e. asas
persamaan hukum
3. Yang menjadi
hakim agung mahkamah internasional adalah…………
a.
15 hakim dari 15 negara
b. 15 hakim dari
Negara-negara besar
c. 3 hakim Ad hoc
d. 3 hakim yang dipilih
oleh Majelis Umum
e. 3 hakim dari
satu Negara yang ditunjuk oleh Majelis Umum
4. Sidang pengadilam Mahkamah internasional biasanya diadili
di……
a.
Belanda
b. Amerika serikat
c. Inggris
d. Rusia
d. Rusia
e. Jepang
5. Mahkamah Ad Hoc masalah HAM internasional berkedudukan di
a.
Belanda
b. Amerika serikat
c. Inggris
d. Rusia
d. Rusia
e. Jepang
6. hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan subjek
hukum yang bukan negara atau negara atau subjek negara.ini merupakan pengertian
hukum internasional menurut.......
a. hugo de groot
b. J.G. starke
c. cheney hyde
d. mochtar
kusumaatmadja
e. john Austin
7. sumber hukum
internasional dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu sumber hukum.......
a. perang damai
b. publik dan perdata
c. positif dan subsider
d. dalam arti
formal dan material
e. dalam arti tertulis dan tertulis
8. berikut ini
merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal, kecuali.....
a. pendapat para ahli hukum
b. kebiasaan internasional
c. keputusan-keputusan hakim
d. doktrin
e. pendapat pemimpin organisasi internasional
9. ratifikasih hukum internasional yang
dilakukan oleh banyak negara adalah.....
a. ratifikasi eksekutif
b. ratifikasi
yudikatif
c. ratifikasi eksaminatif
d. ratifikasi legislatif
e. ratifikasi campuran
10. yang
dijadikan dasar hukum internasional, yaitu....
a. pasal 38 ayat 1 piagam dewan keamanan
b. pasal 38 ayat 1
mahkamah internasional
c. pasal 38 ayat 1 konvensi WINA
d. pasal 38 ayat 1 piagam PBB
e. pasal 38 ayat 2 piagam PBB
11. doktrin
salah satu sumber hukum internasional yang berupa.....
a. keputusan mahkamah internasianal
b. pendapat ahli
hukum internasional
c. hukum internasional yang tidak tertulis
d. kesepakatan dalam konvensi internasional
e. perundingan organisasi regional
12.
penyelenggaraan sidang pengadilan mahkamah internasional bersifat.....
a. tertutup
b. terbuka
c. terbatas
d. permanen
e. relatif
13. perjanjian
internasional merupakan sumber hukum internasional yang sangat penting karena
bersifat.....
a. material
b. formal
c. terbuka
d. utama
e. yuridis
14. contoh
individu yang termasuk subjek hukum internasional adalah.....
a. pengusaha
nasional
b. tenaga kerja
di luar negeri
c. pemimpin pemberontak yang ada di luar negeri
d. warga negara
suatu negara meminta suaka politik di negara lain
e. penyeludup
barang-barang yang seharusnya kena pajak masuk
15. keputusan
mahkamah agung memiliki kekuatan hukum namun hal tersebut tergantung pada......
a. dewan
keamanan
b. anggota
tetap PBB
c. Amerika
serikat
d. kehendak
anggota PBB
e. itikad pihak yang bersengketa
16. yang tidak
termasuk komponen pengadilan internasional adalah.......
a. mahkamah
internasional
b. mahkamah
pidana internasional
c. panel khusus pidana internasional
d. panel spesia
pidana internasional
e. mahkamah
konsititusi
17. dasar
mahkamah internasional dalam memutuskan sengketa internasional.....
a. perjanjian
internasional
b. keputusan
hakim yang terdahulu
c. doktrin
d. kebiasaan internasional
e. sumber hukum
internasional
18. mahkamah
internasional memiliki fungsi untuk memberikan pendapat hukum yang tidak
mengikat, ini merupakan fungsi.....
a.
penyelenggara sengketa
b. konsultatif
c. mengadili
d.
reprensentatif
e. advisory opinion
19. prinsip
persamaan, saling menguntungkan dan memerhatikan hukum nasional atau
internasional yang berlaku, demikian proses ratifikasi yang diatur
dalam........
a. UU Nomor 21
tahun 2000
b. UU Nomor 22
tahun 2000
c. UU Nomor 23
tahun 2000
d. UU Nomor 24 tahun 2000
e. UU Nomor 25
tahun 2000
20. sumber
hukum tertinggi dari hukum internasional terdapat dalam pasal....
a. 36 piagam
mahkamah internasional
b. 37 piagam
mahkamah internasional
c. 38 piagam mahkamah internasional
d. 39 piagam
mahkamah internasional
c. 40 piagam
mahkamah internasional
21. hukum
nasional dengan hukum internasional merupakan dua hal yang berbeda, hukum
nasional dapat dipaksakan sedangkan hukum internasional........
a. bersifat
formal
b. bersifat
material
c. subjek
hukumnya negara
d. kesepakatan bersama
e. bersifat
mengatur
22. peradilan
internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah
pengadilan.....
a. mahkamah
internasional
b. mahkamah
pidana internasional
c. panel khusus pidana internasional
d. panel
spesial pidana internasional
e. pengadilan
internasional permanen
23. berikut
yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah.....
a. prinsip-prinsip hukum umum
b. keputusan
pengadilan
c. traktat,
asas-asas hukum
d. perjanjian
internasional
e. kebiasaan
internasional
24. kekuatan
mengikat dari perjanjian internasional didasarkan pada ketaatan peserta
sendiri, hal ini sesuia asas........
a. naturalis
b. positifisme
c. empirisme
d. pacta sunt servanda
e.
sosiokultural
25. hukum internasional yang mengatur masalah kebendaan
dalam hubungan hukum antar negara suatu negara dan negra lain adalah....
a. hukum publik
internasional
b. hukum perdata internasional
c. hukum pidana
internasioanal
d. hukum publik
e. hukum privat
SOAL ESAI
1. 1. Jelaskan apa yang yang dimaksud dengan Hukum
Perdata Internasiona?
2. 2. Jelaskan apa yang yang dimaksud dengan Hukum
Publik Internasional?
3. 3. Sebutkan subjek-subjek hukum internasional?
4. 4. Jelaskan 2 jenis sumber hukum internasional?
5. 5. Sebutkan cara penyelesaian sengketa
internasional dengan cara damai?
6..6. jumlah
anggota hakim dalam mahkamah internasional berjumlah?
7..7. lembaga yang
berhak memutuskan sengketa internasional adalah?
8..8. bagaimana
pengertian hukum internasional menurut sam sunaedi?
9..9. apakah yang
dimaksud hukum publik internasional?
1..10. jelaskan peranan hukum internasional dalam
mewujudkan perdamaian dunia?
1..11. sebutkan 4 jenis kejahatan menurut pasal 5-8
statua mahkamah internasioanl?
1..12. berilah contoh hukum internasional khusus?
1..13. sebutkan 2 contoh sengketa internasional karena
masalah polotik asia?
1..14. sebutkan kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional?
1..15. mahkamah internasioanal dalam mengadili suatu
perkara berpedoman pada?
1..16. faktor utama yang menyebabkan keputusan mahkamah
internasional memiliki jaminan kepastian hukum yang tinggi adalah?
1..17. salah satu peran hakim dalam hukum internasional
adalah?
1..18. peranan lembaga internasional dalam menyelesaikan
masalah internasional dalam bidang politik adalah?
1..19. reaksi
bangsa indonesia terhadap keputusan mahkamah internasional yang memenangkan
wilayah sipadan dan ligitan ke negara malaysia adalah?
1..20. sumber-sumber hukum formal internasional
ditentukan dalam?
2..21. secara umum, cara-cara penyelesain senketa
internasional dapat dikelompokan menjadi dua kategori, yaitu?
1..22. sebutkan asas-asas dari hukum internasional secara
umum?
1..23. sebutkan subjek-subjek hukum internasional?
1..24. sebutkan sumber hukum formal yang tercantum dalam
pasal 38 piagam mahkamah internasional?
1..25. apakah yang dimaksud hukum internasional menurut
grotius?
6
JAWABAN :
1) Hukum Perdata Internasional,
adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di
suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2)
2) Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara
yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
a) Negara
b) Individu
c) Tahta Suci / vatican
d) Palang Merah Internasional
e)
Organisasi Internasional
4) Sumber
hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu
negara.Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan
hukum internasional.
5) cara penyelesaian sengketa internasional dengan
cara damai
· Arbitrasi.
·
Penyelesaian Yudisia
· Negosiasi
(perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
·
penyelidikan
·
Penyelesaian di bawah naungan PBB
6) 15 orang hakim negara
7) mahkamah internasional
8) hukum
internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
9)
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan yang melintas batas
negara
10)
melindungi hak-hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional agar tidak
dilanggar oleh masyarakat internasional lainnya, menyelesaikan
persengketaan/perselisihan dalam pelaksanaan dan kewajiban antara anggota
11) 1. kejahatan genosida
2. kejahatan terhadap manusia
3. kejahatan perang
4. kejahatan agresi
12) perjanjian ekstradisi antara republik indonesia dan
malaysia pada tahun 1971
13)
normalisasi hubungan diplomatik antara republik indonesia dengan republik
rakyat cina,keputusan mengenai sengketa indonesia dan malaysia atas pula
sepadan dan ligitan
14) a.
memutuskan perkara-perkara perdebatan
b. memberi opini nasihat
c. memeriksa perselisihan
sengketa antara negara,anggota PBB yang diserakan kepada mahkamah internasional
15) perjanjian internasional
16) kuatnya tekanan dari negara-negara kuat dan berkuasa
17) menjatuhkan sangsi pidana bagi anggota PBB yang
melanggar peraturan piagam PBB
18) melindungi HAM dan menyelesaikan sengketa akibat
konflik antarnegara
19) mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi
20) pasal 7 konvensi den haag dan pasal 38 piagam
mahkamah internasional
21) penyelesaian di mahkamah internasional dan
penyelesain dengan cara kekerasan
22) a. Asas
teritorial
b. Asas kebangsaan
c. Asas kepentingan umum
23)
negara tahta suci, palang merah internasional(PMI) organisasi internasional,
organisasi perorang(individu) pemberontak dan pihak dalam sengketa
24)
perjanjian internasional, kebiasaan internasional asas-asas hukum umum
keputusan hakim
25 hukum
dan hubungan internasional di dasarkan pada kemauan dan persetujuan beberapa
atau semua negara ini di tunjukan demi kepentingan bersama dan mereka yang
menyatakan diri dalam nya